SUKOHARJO – Tim Reskrim Polres Sukoharjo bersama Polsek jajarannya menangkap enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Jaran 2013 yang berakhir 7 Februari. Polisi juga mengamankan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti. Empat di antara tersangka sudah dilimpahkan penanganan ke instansi lain dan menjalani persidangan.
Satu dari tiga tersangka yang masih
ditahan di Mapolres Sukoharjo termasuk residivis, yakni Adik Septya
Sundhara alias Jukir, 19, warga Sukoharjo. Jukri ditangkap tim reskrim
di Cililitan, Jakarta Timur. Dua tersangka lain, Andi Lutfi Pic alias
Kendil, warga Baki, Sukoharjo ditangkap di Terminal Tirtonadi, Solo dan
tersangka Afib Sholihin alias Copet, 24, warga Gatak, Sukoharjo
ditangkap di rumahnya.
Pernyataan itu disampaikan Wakapolres
Sukoharjo Kompol Amingga Meilana Primastito mewakili Kapolres AKBP Ade
Sapari di Mapolres setempat, Jumat (8/2/2013). Didampingi Kasubbag Humas
AKP Widodo dan Kaurbinops Reskrim, Iptu Parwanto, Wakapolres
menjelaskan, tiga tersangka yang sudah dilimpahkan ke instansi lain
adalah Ardian TN alias Tontor, warga Sugihan, Kecamatan Bendosari,
Sukoharjo, Maximiano Maria Gusmao, 21, mahasiswa di PTS Jogja dan Agus
Wibowo alias Wowok, 30, warga Sudiro Prajan, Jebres, Solo.
Lebih
lanjut dijelaskan oleh Wakapolres, tersangka Adik alias Jukri telah 19
kali melakukan pencurian. Menurutnya, ke-19 lokasi tersebar di empat
kabupaten di Soloraya. Yakni di Sukoharjo di sembilan tempat, di
Karanganyar di enam lokasi, di Wonogiri tiga lokasi dan di Surakarta
melakukan aksi curanmor di satu tempat. Dalam melakukan aksinya, ujar
Wakapolres, tersangka Jukri melibatkan dua temannya yakni Ardian dan
Maximiano Maria Gusmao, 21, mahasiswa sebuah PTS di Jogjakarta.
“Terungkapnya
peran Jukri setelah polisi menangkap tersangka Ardian TN alias Tontor,
20, warga Sugihan, Bendosari, Sukoharjo. Modus curanmor dengan
menduplikat kunci sepeda motor yang akan menjadi sasaran. Sepeda motor
hasil curian dijual melalui situs online. Untuk itulah polisi menetapkan
tersangka Gusmao sebagai penadah.”
Ditambahkan oleh Kaurbinops
Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Parwanto, pengakuan tersangka, sepeda
motor hasil curian dijual antara Rp750.000 hingga Rp1 juta/unit. “Semua
sepeda motor milik korban berhasil diamankan walau sudah dibeli orang
lain. Satu barang bukti sepeda motor dalam bentuk kerangka, sepertinya
mau dijual secara protolan.”
Tersangka Jukri mengaku mendapatkan
bagian senilai Rp200.000 hingga Rp300.000/unit dari hasil penjualan
sepeda motor curian. Sedangkan tersangka Afib dan Andi mengaku baru
sekali mencuri sepeda motor.
Sumber : Solopos.com
